PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI NOMOR 004 SEI BEBERAS HILIR
KECAMATAN LUBUK BATU JAYA
Alamat: Jalan Poros Desa
Sei Beberas Hilir
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 004 SEI BEBERAS HILIR
NOMOR : 037/III/2017SKep/SDN004-SBH/422.1
T E N T A N G
PENGANGKATAN TENAGA HONOR
SEKOLAH DASAR NEGERI 004 SEI BEBERAS HILIR
TAHUN ANGGARAN 2017
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 004 SEI
BEBERAS HILIR
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 pada BAB V
Penggunaan Dana BOS poin 9 Keterangan d
b. bahwa untuk memenuhi
kebutuhan tenaga pendidik di sekolah,
perlu mengangkat guru Honor;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf (a) dan (b)
diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Sekolah tentang
Pengangkatan Tenaga Honor pada Sekolah Dasar Negeri 004 Sei Beberas Hilir.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor
4496) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi dan Konpetensi Guru;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Tahun 2017;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal 02 Januari 2017
sampai dengan tanggal 31 Desember 2017,
mengangkat sebagai Guru Honor Sekolah :
Nama : TAMRIN,
S.Pd.I
Tempat / Tgl. Lahir : Pondok
Gelugur, 10 Desember 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan Terakhir : S1
PAI
Tugas / Mengajar : Operator
Sekolah
Tempat Tugas : SD Negeri 004 Sei Beberas Hilir
KEDUA :
Kepada Guru tersebut pada Diktum Kesatu diberikan honorarium sebesar Rp. 250.000
(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulannya;
KETIGA : Pengangkatan
sebagai Guru Honor Sekolah tidak merupakan jaminan untuk diangkat sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) / Guru Batu Daerah Provinsi / Guru Bantu Daerah
Kabupaten;
KEEMPAT :
Pengangkatan sebagai tenaga honor tersebut dapat diberhentikan secara sepihak
oleh Kepala Sekolah apabila Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) Kebutuhan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah terpenuhi, tanpa adanya tuntutan;
KELIMA :
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada
Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2017;
KEENAM :
Keputusan ini ditetapkan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sei
Beberas Hilir
Pada tanggal : 03
Maret 2017
Menyetujui
:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN KEPALA SEKOLAH
KABUPATEN INDRAGIRI
HULU
H. UJANG SUDRAJAT, SP. M. Si ZURMANETI, S.Pd.SD
NIP. 19661125 198901
1 002 NIP. 19690608
199602 2 001
0 komentar:
Posting Komentar